Dari Ikrar ke Ingkar: Sumpah Pemuda 2026 dan Krisis Keberanian dalam Mengawal Demokrasi

  • Bagikan
Yudi Baihaki- Pimpinan Umum LPM Semesta Universitas Madura 2026-2027

 

Lpmsemesta – Apakah pemuda hanya mengulang ikrar kebangsaan dalam seremoni, atau benar-benar berani bersuara ketika demokrasi, keadilan, dan kepentingan rakyat dipertaruhkan? Pertanyaan ini menjadi refleksi penting dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026. Memasuki usia ke-98 tahun, Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa bersejarah yang diperingati setiap tahun, melainkan semangat persatuan yang seharusnya hidup dalam tindakan nyata generasi muda. Pemuda dikenal sebagai agent of change, agen perubahan yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal perjalanan bangsa. Namun, gelar tersebut kehilangan makna apabila pemuda hanya hadir dalam perayaan simbolis tanpa keberanian untuk mengkritik ketidakadilan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab, sejarah tidak membutuhkan generasi yang sekadar pandai mengulang ikrar, tetapi generasi yang mampu membuktikan maknanya melalui tindakan.

Example 300x600

Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme. Ikrar yang lahir pada 28 Oktober 1928 menegaskan tekad untuk bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Indonesia. Semangat tersebut menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya kesadaran nasional yang melampaui perbedaan suku, agama, bahasa, dan daerah. Persatuan yang dibangun para pemuda kala itu bukan sekadar kesepakatan dalam sebuah forum, melainkan keberanian untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Semangat tersebut turut memperkuat perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia pada 1945. Oleh karena itu, memahami Sumpah Pemuda tidak cukup hanya dengan menghafalkan tiga ikrarnya, tetapi juga dengan memahami keberanian, pengorbanan, dan tanggung jawab kebangsaan yang terkandung di dalamnya. Para pemuda 1928 telah menunjukkan bahwa perubahan besar tidak lahir dari kenyamanan, melainkan dari kesadaran untuk menghadapi keadaan yang perlu diubah.

Hampir satu abad setelah ikrar tersebut diucapkan, tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia memang berbeda, tetapi persoalan mengenai keberanian dan keadilan tetap relevan. Demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, pergantian kepemimpinan, atau keberadaan lembaga-lembaga negara. Demokrasi juga harus tercermin dalam kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, perlindungan terhadap hak warga negara, serta kesediaan pemerintah menerima kritik. Namun jika kita lihat kondisi hari ini berbagai tantangan, termasuk korupsi sistemik dan persoalan kebebasan sipil menjadi suatu permasalah krusial. hal ini menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia masih membutuhkan penguatan. Dalam situasi demikian, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton yang menyaksikan jalannya kekuasaan. Mereka harus mengambil bagian dalam pengawasan kebijakan publik dan memastikan bahwa kekuasaan tetap dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Persoalan berikutnya adalah kesenjangan antara semangat perubahan yang sering digaungkan dan keberanian untuk memperjuangkannya secara konsisten. Peringatan hari besar nasional dapat berlangsung meriah, slogan perubahan disampaikan dengan lantang, dan semangat persatuan digaungkan di berbagai ruang publik. Namun, apakah semangat tersebut tetap bertahan ketika kritik berhadapan dengan kepentingan politik, tekanan sosial, atau risiko yang tidak menguntungkan? Tidak semua pemuda terjebak dalam aktivisme seremonial, tetapi kecenderungan menjadikan gerakan kepemudaan sebatas formalitas patut menjadi bahan evaluasi. Dalam konteks demokrasi Indonesia pada 2026, penyempitan ruang kebebasan sipil dan risiko yang dihadapi para pembela hak asasi manusia hari ini semakin banyak terjadi. Situasi ini memperlihatkan bahwa menyampaikan kritik bukan selalu perkara mudah. Namun, justru dalam keadaan seperti itulah komitmen terhadap demokrasi diuji. Jangan sampai Sumpah Pemuda hanya menjadi agenda tahunan yang ramai dalam dokumentasi, sementara keberanian memperjuangkan keadilan justru melemah ketika dibutuhkan.

Krisis keberanian dalam mengawal demokrasi tidak selalu berarti bahwa pemuda sama sekali tidak bersuara. Persoalannya dapat muncul ketika keberanian hanya ditunjukkan dalam situasi tertentu, tetapi menghilang saat berhadapan dengan tekanan atau kepentingan kelompok. Di era digital, media sosial memberikan ruang luas bagi generasi muda untuk menyampaikan pendapat, membangun solidaritas, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Akan tetapi, keberanian di ruang digital tidak boleh berhenti pada kemarahan sesaat, komentar tajam, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Kritik harus dibangun melalui pengetahuan, data, dan pemahaman terhadap persoalan yang diperjuangkan. Pemuda juga perlu menyadari bahwa membela demokrasi bukan berarti menolak setiap kebijakan pemerintah, melainkan berani menguji kebijakan berdasarkan kepentingan publik, keadilan, dan aturan hukum. Keberanian yang dibutuhkan adalah keberanian intelektual untuk berpikir kritis, keberanian moral untuk membela kebenaran, serta keberanian sosial untuk berdiri bersama masyarakat yang hak-haknya terabaikan.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki tanggung jawab strategis sebagai bagian dari kekuatan intelektual dan moral masyarakat. Kampus seharusnya menjadi ruang yang menumbuhkan tradisi berpikir kritis, kebebasan akademik, dan kepedulian terhadap persoalan publik. Mahasiswa tidak boleh membatasi perannya hanya pada kegiatan akademik atau organisasi yang berorientasi pada pencapaian formal. Mereka perlu hadir melalui kajian kebijakan, diskusi publik, advokasi masyarakat, gerakan literasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pers mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam menyuarakan persoalan yang kerap luput dari perhatian. Meski demikian, sikap kritis harus disertai integritas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan mendengarkan berbagai perspektif. Gerakan mahasiswa tidak harus selalu hadir dalam bentuk demonstrasi, tetapi harus mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui kerja intelektual, pengorganisasian masyarakat, dan pengawalan kebijakan. Dengan demikian, pemuda tidak hanya menjadi kelompok yang pandai mengkritik, tetapi juga mampu menawarkan solusi dan menjaga agar demokrasi tetap berjalan sesuai dengan cita-cita keadilan sosial.

Pada akhirnya, peringatan Sumpah Pemuda ke-98 pada 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali makna keberanian dan persatuan dalam kehidupan berbangsa. Persatuan bukan alasan untuk membungkam kritik, sebagaimana keberanian bukan pembenaran untuk bertindak tanpa tanggung jawab. Keduanya harus berjalan beriringan demi menjaga demokrasi agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat. Para pemuda 1928 telah membuktikan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari keberanian menyatukan tekad di tengah perbedaan. Kini, generasi muda menghadapi tantangan yang berbeda, tetapi tanggung jawab sejarahnya tetap sama: memastikan Indonesia bergerak menuju kehidupan yang lebih demokratis, adil, dan bermartabat. Jangan biarkan Sumpah Pemuda hanya menjadi ikrar yang terus diulang, tetapi nilai-nilainya justru diingkari melalui sikap diam terhadap ketidakadilan. Sebab, ukuran keberhasilan pemuda bukan terletak pada seberapa lantang mereka mengucapkan sumpah, melainkan pada seberapa konsisten mereka menjaga dan memperjuangkan maknanya. Jika pada 1928 pemuda berani mengikrarkan persatuan untuk melawan kolonialisme, pada 2026 pemuda harus berani menjaga demokrasi dari segala bentuk ketidakadilan. Jangan sampai kita mewarisi ikrarnya, tetapi mengingkari keberaniannya.

Oleh : Yudi Baihaki (Pimpinan Umum LPM Semesta Universitas Madura 2026-2027)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *