Pamekasan – LPM SEMESTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura (Unira) melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan BEM Unira pada Jumat, (21/3/2025) dalam penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam audiensinya, Ketua BEM Unira, Izet Alfian Fatahillah menyampaikan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU TNI tersebut yang dianggap dapat memberikan wewenang lebih besar kepada TNI dalam ranah sipil, serta berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi institusi sipil dan menghindari terjadinya politisasi militer yang bisa merugikan masyarakat.
“Sebelum isu nasional ini mencuat dan mendapat banyak penolakan, kami sudah membahas dengan rekan-rekan yang dipelopori oleh Kementerian Politik Hukum dan Propaganda dari internal kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura. Kami menolak keras UU TNI ini berdasarkan pada beberapa alasan, yaitu di antaranya karena mengancam reformasi TNI, berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan meningkatkan keterlibatan militer dalam urusan sipil yang bertentangan dengan semangat reformasi dan amanat demokrasi tahun 1998”,
ujar Izet Alfian.
Kementerian Politik Hukum dan Propaganda BEM Unira juga menyatakan bahwa UU TNI ini tidak hanya bermasalah dalam muatan materinya saja, akan tetapi juga cacat formil.
“Selain materinya bermasalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh presma kami barusan, UU TNI ini juga cacat formil. Dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR pada pasal 290 ayat 2 menyatakan bahwa perubahan acara rapat baik yang berhubungan dengan waktu atau masalah baru itu harus diajukan paling lambat dua hari sebelum rapat. Sementara RUU TNI ini sebelumnya tidak pernah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baru kemudian pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Februari, RUU TNI diputuskan masuk ke dalam RUU prioritas Prolegnas tanpa melalui pertimbangan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tentu ini sangat jelas melanggar tata tertib DPR sebagaimana diatur dalam pasal 66 huruf f dan pasal 67 ayat 3”, papar Herman, Koordinator Menteri Politik Hukum dan Propaganda.
DPRD Kabupaten Pamekasan menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan berjanji akan menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pihak legislatif yang lebih tinggi. Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan pihaknya akan menandatangani semua aspirasi mahasiswa dan memastikan bahwa semua aspirasi tersebut akan disampaikan ke DPR RI.
“Aspirasi mahasiswa ini sebetulnya sama dengan aspirasi saya, sama-sama anti militerisme, sama-sama menolak Revisi Undang-Undang TNI. Tidak ada yang saya tutupi. Bahkan semua (DPRD Pamekasan) nanti harus menandatangani aspirasi mahasiswa ini, yang tidak mau, gaji bulan depan tidak akan saya cairkan”, tegasnya
Audiensi ini menjadi salah satu bentuk protes BEM Unira terhadap pengesahan RUU TNI yang sarat kontroversial. BEM Unira juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Mereka berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak merugikan sektor sipil.
Polemik mengenai RUU TNI ini diperkirakan akan terus bergulir, dengan banyak pihak yang masih menyuarakan penolakan dan kekhawatiran atas dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh pengesahan undang-undang tersebut.














