DPRD Pamekasan Gagal Mengawal Kesejahteraan Rakyat? Kemiskinan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Sorotan

  • Bagikan

Lpmsemesta – Keberhasilan pemerintahan daerah ditentukan oleh kesejahteraan masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia, kepala daerah sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif bertanggung jawab atas kesejahteraan. DPRD juga bertanggung jawab atas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut diberikan oleh konstitusi untuk menjamin bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah benar-benar menguntungkan masyarakat.Persentase penduduk miskin Kabupaten Pamekasan pada Maret 2025 sebesar 12,77% atau sekitar 118,52 ribu jiwa, turun dari 13,41% pada Maret 2024, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) meningkat menjadi 1,45, menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk semakin jauh dari garis emiskinan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya ditunjukkan oleh penurunan angka kemiskinan.

Example 300x600

DPRD dalam Perspektif Good Governance

Transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas kebijakan, dan supremasi hukum adalah faktor-faktor yang menentukan keberhasilan pemerintahan daerah (World Bank, 1992; UNDP, 1997). Dalam konteks ini, DPRD berfungsi sebagai alat pengendalian dan keseimbangan terhadap otoritas eksekutif. Secara umum, DPRD memiliki tiga tugas utama.

  1. Mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah
  2. Menentukan prioritas anggaran pembangunan
  3. Mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah.

Evaluasi tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai pelaksana program, tetapi juga kepada DPRD sebagai lembaga yang menyetujui dan mengawasi anggaran, karena kemiskinan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan masih tinggi. Oleh karena itu, kualitas DPRD dapat diukur dari seberapa banyak fungsi pengawasan membawa perubahan, bukan hanya jumlah rapat, kunjungan kerja, dan undang-undang yang dibuat.

Analisis Kemiskinan

Kemiskinan memiliki banyak aspek. Melalui Pendekatan Kapasitas, Amartya Sen menjelaskan bahwa kemiskinan tidak hanya terkait dengan rendahnya pendapatan; itu juga terkait dengan ketidakmampuan masyarakat untuk mendapatkan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan produktif, dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Penurunan angka kemiskinan menjadi 12,77% di Pamekasan patut diapresiasi. Meskipun demikian, peningkatan indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan bahwa orang-orang dalam kelompok miskin terus menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Artinya, kelompok yang paling rentan belum menerima manfaat pembangunan. Dari perspektif akademik, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya bersifat inklusif, atau pertumbuhan yang inklusif. Pertumbuhan ekonomi seharusnya meningkatkan PDRB, menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat bawah, dan mengurangi disparitas. Dalam situasi seperti itu, DPRD bertanggung jawab untuk menilai keberhasilan program bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, kemajuan sektor pertanian dan perikanan, keberhasilan pelatihan kerja, dan kebijakan penciptaan lapangan pekerjaan. Fungsi pengawasan DPRD harus ditingkatkan melalui evaluasi berbasis indikator kinerja jika program-program tersebut tidak memiliki hasil yang signifikan.

Pendidikan sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Menurut teori sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Theodore Schultz dan Gary Becker, peningkatan produktivitas tenaga kerja dapat dicapai melalui investasi pendidikan dalam jangka panjang. Jika tingkat pendidikan masyarakat meningkat, lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan produktif, yang berarti kemiskinan dapat dikurangi. Akibatnya, hubungan antara pendidikan dan kesejahteraan bersifat secara langsung. Menurut sejumlah penelitian, wilayah dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi biasanya memiliki tingkat kemiskinan yang lebih rendah. Dalam hal Kabupaten Pamekasan, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan minimal 20 persen APBD. Penurunan angka putus sekolah, pemerataan kualitas guru, rehabilitasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan akses pendidikan bagi keluarga miskin adalah semua topik yang seharusnya menjadi fokus pengawasan DPRD. DPRD harus memperhatikan efektivitas kebijakan jika anggaran pendidikan meningkat tetapi kualitas lulusan stagnan.

Kesehatan sebagai Pilar Pembangunan

Kesehatan adalah investasi pembangunan (WHO). Masyarakat yang sehat memiliki

tingkat produktivitas yang lebih tinggi, tingkat pendapatan yang lebih tinggi, dan peluang untuk keluar dari kemiskinan yang lebih tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki tingkat pelayanan kesehatan yang buruk akan meningkatkan beban ekonomi rumah tangga. Kesehatan adalah salah satu komponen utama IPM dari sudut pandang pembangunan manusia. DPRD harus memastikan bahwa kebijakan kesehatan tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah sakit secara fisik, tetapi juga mempertimbangkan.

  1. Pemerataan tenaga kesehatan,
  2. pelayanan Puskesmas,
  3. penurunan angka stunting, kesehatan ibu dan anak,
  4. dan pelayanan preventif. Perubahan indikator kesehatan masyarakat dan jumlah anggaran keduanya merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan.

Indeks Pembangunan Manusia sebagai Tolok Ukur

IPM adalah ukuran luas yang menggabungkan faktor pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. IPM Kabupaten Pamekasan tahun 2025 mencapai 71,64 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menurut BPS. Kualitas pembangunan manusia telah meningkat, terutama dalam hal standar hidup layak dan umur harapan hidup. Meskipun demikian, peningkatan IPM tidak boleh membuat pemerintah daerah dan DPRD puas. Jumlah kemiskinan yang masih tinggi menunjukkan bahwa peningkatan IPM belum dinikmati secara merata oleh semua lapisan masyarakat. Artinya, pembangunan manusia Pamekasan terdapat ketimpangan ketimpangan.

Evaluasi Fungsi Legislasi DPRD

Fungsi legislatif DPRD mencakup pembuatan sejumlah besar Peraturan Daerah. Kualitas regulasi dalam menyelesaikan masalah masyarakat lebih penting terutama:

  1. Pengurangan kemiskinan,
  2. peningkatan kualitas pendidikan,
  3. peningkatan pelayanan kesehatan,
  4. pemberdayaan UMKM,
  5. perlindungan kelompok rentan,
  6. dan peningkatan investasi daerah adalah semua tugas legislatif DPRD.

Regulasi yang efektif harus didasarkan pada data, melibatkan partisipasi publik, dan

didukung oleh penelitian akademik yang menyeluruh. Jika tidak, Perda hanyalah hasil administrasi yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Evaluasi Fungsi Anggaran

APBD adalah alat utama untuk pembangunan daerah. Dengan menyetujuinya, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran dialokasikan untuk pelayanan publik lebih banyak daripada untuk belanja birokrasi. Anggaran pemerintah harus memenuhi tiga prinsip: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, menurut konsep Value for Money. Artinya, setiap sen harus digunakan untuk membantu masyarakat sebanyak mungkin. DPRD harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas APBD jika anggaran pendidikan dan kesehatan besar tetapi indikator kesejahteraan belum meningkat secara signifikan.

Evaluasi Fungsi Pengawasan

Kepatuhan administratif tidak lagi menjadi fokus pengawasan modern dalam teori

pemerintahan publik baru. Sebaliknya, fokus sekarang adalah pencapaian hasil. Karena itu, DPRD harus meningkatkan pengawasan data.Rapat dengar pendapat tidak cukup untuk mengawasi.

Perlunya Audit kebijakan

  1. Evaluasi indikator pembangunan
  2. Monitoring lapangan
  3. Pengawasan berbasis bukti
  4. Dan pelibatan masyarakat sipil dan akademisi adalah semua tanggung jawab DPRD. Metode ini akan meningkatkan kualitas pengawasan sambil mengurangi kemungkinan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Tantangan DPRD Pamekasan

Beberapa masalah utama yang dihadapi DPRD dalam menjaga kemakmuran masyarakat, antara lain:

1. Sinkronisasi antara fungsi legislatif dan kebutuhan masyarakat belum ideal.

Legislasi, penganggaran, dan pengawasan adalah tiga fungsi utama DPR. Oleh karena itu, kebijakan, peraturan daerah (Perda), dan keputusan anggaran yang dibuat oleh Dewan Daerah harus memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata. Namun, salah satu masalah terbesar dalam praktik pemerintahan daerah adalah bagaimana membuat agenda legislatif sesuai dengan masalah pembangunan masyarakat. Di Kabupaten Pamekasan, masalah seperti kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus menjadi prioritas pembangunan setiap tahunnya. Sebaliknya, RPJMD Kabupaten Pamekasan 2025–2029 menetapkan prioritas pembangunan untuk mengatasi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik. Ini menunjukkan bahwa masih ada tugas yang perlu diselesaikan secara berkelanjutan. Kondisi tersebut, secara akademik, menunjukkan adanya perbedaan kebijakan, yaitu perbedaan antara kebutuhan masyarakat (public needs) dan keluaran kebijakan (policy output). Teori Governance Responsif menyatakan bahwa keberhasilan Dewan Perwakilan tidak diukur dari berapa banyak Perda yang dibuat, tetapi lebih dari seberapa baik regulasi tersebut dapat menyelesaikan masalah publik secara efektif. Oleh karena itu, DPRD harus meningkatkan fungsi legislasi berbasis bukti (legislation-based evidence) dengan menggunakan data statistik, hasil penelitian akademik, dan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan secara sistematis.

2. Pengawasan yang masih berorientasi administratif,

Pengawasan DPRD adalah cara utama untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan dengan baik, efektif, dan akuntabel. Namun, dalam kenyataannya, pengawasan Dewan Perwakilan di banyak pemerintah daerah sering kali berkonsentrasi pada hal-hal administratif seperti pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap prosedur, atau kelengkapan laporan pertanggungjawaban. Metode ini memiliki kekurangan karena tidak dapat menjawab pertanyaan utama apakah belanja daerah benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, IPM Kabupaten Pamekasan akan meningkat menjadi 71,64 pada tahun 2025, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Namun, kemiskinan dan kualitas layanan dasar terus meningkat di wilayah ini. Dengan kata lain, keberhasilan substantif pembangunan belum tentu identik dengan keberhasilan administratif. Bukan hanya output, DPRD seharusnya mengembangkan pengawasan yang berfokus pada hasil dan dampak . Misalnya, pengawasan anggaran pendidikan tidak hanya harus memastikan belanja dilakukan sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan efeknya terhadap rata-rata lama sekolah, tingkat putus sekolah, kemampuan guru, dan hasil belajar. Di sektor kesehatan juga, peningkatan cakupan pelayanan kesehatan, penurunan stunting, dan peningkatan umur harapan hidup harus menjadi fokus pengawasan. Metode pengawasan yang didasarkan pada hasil ini akan meningkatkan akuntabilitas Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga yang mengatur pembangunan daerah.

3. Penggunaan data empiris yang terbatas dalam proses legislasi

Kebijakan publik kontemporer menuntut setiap keputusan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, valid, dan mutakhir. Konsep kebijakan berdasarkan bukti menyatakan bahwa integrasi data statistik, hasil penelitian, evaluasi kebijakan, dan partisipasi publik menghasilkan regulasi yang baik. Portal Satu Data Kabupaten Pamekasan telah menjadikan Kabupaten Pamekasan ekosistem data dengan menyediakan berbagai dataset sektoral, termasuk data kegiatan Dewan Perwakilan, keputusan Dewan Perwakilan, statistik pembangunan, dan informasi perangkat daerah. Platform ini sangat penting untuk membuat kebijakan yang lebih berbasis bukti. Namun demikian, tidak hanya masalah data yang tersedia, tetapi juga masalah bagaimana menggunakannya dalam proses legislatif. Dalam banyak kasus, pertimbangan normatif, administratif, atau politik masih menjadi fokus diskusi tentang rancangan Perda. Namun, penggunaan analisis kuantitatif, kajian akademik, dan evaluasi dampak regulasi (evaluasi dampak regulasi) masih belum optimal. Sebagai contoh, dalam situasi di mana DPRD berbicara tentang undang-undang yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, diskusi idealnya didasarkan pada metrik seperti:

  1. tingkat pengangguran terbuka,
  2. distribusi kemiskinan per kecamatan,
  3. indeks kedalaman kemiskinan,
  4. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan,
  5. kondisi UMKM,
  6. dan ketimpangan wilayah.

Metode ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran daripada kebijakan yang hanya didasarkan pada persepsi atau pengalaman.

4. Partisipasi masyarakat yang belum maksimal dalam penyusunan kebijakan

Perspektif akademik menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan penyusunan kebijakan sangat memengaruhi kualitas kebijakan publik. Partisipasi publik meningkatkan legitimasi kebijakan dan membuat masalah lebih mudah diidentifikasi dan program dijalankan dengan lebih baik.Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menyelenggarakan Musrenbang RKPD 2026 dan RPJMD 2025–2029 dengan partisipasi dari Dewan Perwakilan Daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Forum tersebut dimaksudkan untuk menggabungkan keinginan masyarakat dalam proses pembuatan dokumen pembangunan daerah. Tetapi masih ada beberapa masalah dari sudut pandang akademik. Pertama, partisipasi masyarakat biasanya lebih konsultatif daripada kolaboratif. Meskipun aspirasi masyarakat dikumpulkan, masih belum jelas bagaimana masukan tersebut diubah menjadi kebijakan. Kedua, tidak selalu kelompok yang rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat miskin, pelaku UMKM, nelayan, petani, perempuan, dan pemuda, memiliki kesempatan yang adil untuk diwakili dalam proses legislatif. Ketiga, untuk membuat proses penyusunan kebijakan lebih inklusif, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat, teknologi digital sebagai alat konsultasi publik masih dapat diperluas.

5. Evaluasi yang kurang berbasis indikator pembangunan.

Siklus kebijakan publik terdiri dari evaluasi. Teori pemerintahan berbasis prestasi menyatakan bahwa pengukuran keberhasilan pembangunan harus dilakukan dengan menggunakan metrik yang jelas, terukur, dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu. Untuk Kabupaten Pamekasan, metrik pembangunan seperti ini harus menjadi fokus evaluasi kebijakan local dengan berdasarkan: a. Tingkat kemiskinan, b. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), c.usia harapan hidup, d.umur harapan hidup, e. tingkat pengangguran terbuka, f. pertumbuhan ekonomi, g. prevalensi stunting, h.dan kualitas pelayanan publik

Sebagai contoh, peningkatan IPM Kabupaten Pamekasan menjadi 71,64 pada tahun 2025 merupakan indikator positif pembangunan manusia. Namun, untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang efektivitas kebijakan daerah, indikator ini harus dilihat bersama dengan indikator lain, seperti tingkat kemiskinan, kualitas pendidikan, dan layanan kesehatan. DPRD harus meningkatkan fungsi pengawasan dengan membuat dashboard indikator pembangunan daerah yang mencakup target RPJMD, realisasi tahunan, capaian, dan analisis kesenjangan. Metode ini dapat memungkinkan penyusunan Perda, evaluasi program, dan pembahasan APBD yang lebih objektif dan berbasis bukti.

Secara akademik, evaluasi yang didasarkan pada indikator pembangunan juga akan mendorong penerapan akuntabilitas kinerja dan manajemen pemerintahan berbasis hasil. Ini berarti bahwa keberhasilan Dewan tidak lagi diukur dari berapa banyak rapat, berapa banyak kunjungan kerja, atau berapa banyak undang-undang yang disahkan. Sebaliknya, pengukuran keberhasilan Dewan didasarkan pada kontribusinya terhadap penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Metode ini sesuai dengan praktik tata kelola pemerintahan kontemporer yang menempatkan hasil pembangunan, atau hasil pembangunan, sebagai ukuran utama keberhasilan organisasi publik.

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300
Penulis: Fajar
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *