LPMSEMESTA – Kebijakan pembatasan kegiatan kemahasiswaan pada malam hari di Universitas Madura (UNIRA) menjadi sorotan sejumlah mahasiswa. Mereka mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut setelah beredar video kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung pada malam hari dan dihadiri oleh pimpinan kampus.
Berdasarkan informasi yang beredar, Rektor dan Wakil Rektor III Universitas Madura hadir dalam kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar jam yang selama ini dipahami mahasiswa sebagai batas waktu pelaksanaan kegiatan organisasi di lingkungan kampus.
Sebelumnya, mahasiswa memperoleh informasi bahwa kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Madura.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Pimpinan Umum LPM Semesta, Nur Aisah Fitri, mengaku kecewa karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang disampaikan kepada mahasiswa dengan praktik yang terjadi di lapangan.
“Saya kecewa melihat video tersebut, karena sebelumnya Pak Wakil Rektor III menyampaikan bahwa kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus batasnya sampai jam 5 sore. Karena ada kebijakan tersebut, saya menyepakati untuk mengikuti. Namun kemudian muncul pertanyaan ketika ada kegiatan yang tetap berlangsung pada malam hari dengan dalih telah mendapatkan izin dari Pak Rektor,” ujarnya.
Menurut Nur Aisah, persoalan utama bukan terletak pada kegiatan yang memperoleh izin khusus, melainkan pada kejelasan dan konsistensi kebijakan yang diterapkan kepada seluruh organisasi kemahasiswaan.
“Ketegasan dalam pembuatan kebijakan patut dipertanyakan jika kondisi seperti ini terus terjadi. Seharusnya semuanya diperjelas sejak awal agar tidak ada tumpang tindih dalam kebijakan yang dibuat dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut, Wakil Rektor III Universitas Madura menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari Rektor Universitas Madura.
“Kegiatan itu atas izin Pak Rektor,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme dan kriteria pemberian izin terhadap kegiatan kemahasiswaan yang dapat dilaksanakan di luar batas waktu yang sebelumnya disampaikan kepada mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa berharap pihak universitas dapat memberikan penjelasan resmi mengenai aturan dan pengecualian yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran serta memastikan seluruh organisasi mahasiswa memperoleh perlakuan yang sama dalam menjalankan aktivitasnya.















