Lpmsemesta– Puluhan Mahasiswa Universitas Madura yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Madura menggelar aksi demonstrasi yang berujung penyegelan ruang kerja Rektor, Wakil Rektor III, dan Biro Kemahasiswaan, pada Rabu (03/12/2025).
Aksi yang berlangsung di depan gedung Rektorat Universitas Madura itu berakhir penyegelan dikarenakan tuntutan yang dibawa tidak dipenuhi oleh Rektor dan Wakil Rektor III selaku pihak yang bertanggung jawab.
Aksi demonstrasi ini di picu oleh dinamika proses pembahasan, perumusan, hingga pengesahan pedoman pemilihan umum BEM Universitas madura 2025 tanpa prosedur resmi yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan yang baik dan pengambilan hak tugas dan wewenang dari DPM Universitas madura oleh kemahasiswaan tentang pembentukan KPU .
Dalam aksi demonstrasi ini, massa aksi membawa 4 tuntutan utama yang sangat ditekankan.
1. Menuntut rektor mencabut SK Rektor Nomor 618/F.08/UNIRA/XII/2025 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa Serentak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura Tahun 2025
2. Menuntuk Wakil Rektor III Sebagai Pembina kemahasisswaan untuk Menyusun Kembali proses penyusunan Peraturan Rektor Universitas Madura No:560/F.01/Universitas Madura Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura Tahun 2025
3. Menuntuk Pembina kemahasiswaan Bersama KPU M untuk tidak melanjutkan proses Pemilihan Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura tahun 2025
4. Menuntut Pembina Kemahasiswaan untuk mengembalikan tugas dan wewenang DPM U dalam proses pembentukan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura Tahun 2025 Dan KPU M.
Supriyadi Korlap aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa penyusunan pedoman pemilu harus dengan tata tertib yang jelas.
“Seharusnya penyusunan pedoman pemilu diawali dengan tata tertib dan mekanisme pembahasan yang jelas. Tanpa itu, aturan hanya jadi lex scripta tanpa kepastian prosedur (lex certa), ” tegasnya
Ia merujuk pada Pasal 21 ayat (2) PDOK yang menegaskan bahwa DPM merupakan lembaga berwenang membahas aturan pemilu.
“Kami massa aksi meminta solusi terhadap jajaran Rektorat utamanya rektor dan wakil rektor 3 terkait kejadian yang terjadi di pemilu kampus, mahasiswa unira perlu tau bahwa rektor menandatangani terkait KPU yang disetor oleh kemahasiswaan yang penyusunan draftnya sudah cacat. Sehingga kami meminta solusi dan pertanggung jawaban. seharusnya hal itu dicek, dalam penyusunan Seharusnya ada berita acara yang dilampirkan yang harusnya di tanda tangani oleh siapa saja yang hadir dalam forum.” Ungkapnya
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini, berlangsung memanas hingga berakhir penyegelan Ruang kerja Rektor, Wakil Rektor III dan Kabiro Kemahasiswaan dikarenakan Rektor dan Wakil Rektor III.
















