LPM SEMESTA – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan audit terhadap Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Madura. Audit tersebut berlangsung pada 1–6 Maret 2026.
Audit ini merupakan audit kinerja yang bertujuan untuk menilai potensi serta efektivitas pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di perguruan tinggi, khususnya terkait apakah penyaluran dan pengelolaannya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam proses audit tersebut, lebih dari 500 mahasiswa penerima KIP-K angkatan 2025 turut dilibatkan sebagai responden melalui pengisian kuesioner daring.
Wakil Rektor III Universitas Madura, Moh. Zali, saat diwawancarai LPM Semesta membenarkan adanya audit tersebut. Ia menjelaskan bahwa audit tersebut merupakan audit kinerja yang dilakukan pada empat perguruan tinggi di Jawa Timur.
“Audit ini bertujuan untuk melihat apakah pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dalam kegiatan audit ini juga dibahas terkait adanya Persesjen yang baru, yaitu Persesjen Nomor 40 revisi audit dan moniv di perguruan tinggi dan ini bernama audit kinerja untuk melihat efektivitas kegiatan PIP di perguruan tinggi jalan atau tidak” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan penting bagi Universitas Madura, salah satunya adalah perlunya memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima KIP-K.
” Kami memang belum bisa melakukan survei langsung kepada seluruh penerima KIP-K, sehingga masih ditemukan beberapa mahasiswa penerima yang secara kondisi ekonomi dipandang mampu. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap mahasiswa penerima KIP-K. Serta proses verifikasi dan validasi data lebih detail terutama data bidang ekonomi” lanjutnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar KIP-K bisa tepat sasaran. Ia juga menyampaikan bahwa temuan-temuan dalam audit tersebut menjadi evaluasi penting bagi pihak kampus. Apabila evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal.
“Jika evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti, berdasarkan PERSEKJEN no.9 poin a maka akan ada pengurangan kuota penerima KIP-K pada tahun berikutnya. Pada poin b jika poin a tidak dilaksanakan sama sekali, maka pada tahun selanjutnya perguruan tinggi tidak dapat mengusulkan penerima KIP-K,” tegasnya.
















