Proposal Fiktif, Proker Ilegal: BEM Hukum Diduga Akali Dana Hibah Pemerintah

  • Bagikan

LPM Semesta – Skandal dugaan penyalahgunaan dana mencuat di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura. Pasalnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum diduga mengajukan proposal kegiatan fiktif ke instansi pemerintah untuk mendapatkan dana hibah, padahal program kerja BEM Fakultas Hukum tersebut belum pernah dibahas apalagi disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum, sebagai lembaga yang berwenang menetapkan program kerja organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas.

Informasi ini diperoleh setelah beredarnya foto proposal kegiatan bertajuk “Bea Cukai Goes to Campus X CV. Ayunda” yang diajukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025. Namun, hasil penelusuran tim LPM Semesta di hari H menunjukkan tidak ada satu pun aktivitas yang berlangsung atas nama kegiatan tersebut di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Madura.

Example 300x600

Ironisnya, kegiatan yang diajukan tersebut belum pernah disahkan sebagai program kerja resmi BEM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum, M. Toli Hasan Basri.

“Pengajuan permohonan dana ini merupakan tindakan yg tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan melanggar etika kelembagaan. Selain permohonan dana yang diajukan bermasalah karena akan dialokasikan untuk kegiatan proker fiktif, BEM Fakultas Hukum sampai hari ini juga belum mempunyai proker yang legal, sebab secara aturan, proker BEM Fakultas Hukum harus dibahas dan ditetapkan dalam forum yang diakomodasi oleh DPM Fakultas Hukum,” tegas Toli.

Lebih lanjut, Toli menyebut bahwa terdapat indikasi kuat adanya manipulasi internal. Ia mengungkap bahwa beberapa pengurus inti BEM, termasuk wakil ketua BEM, mengaku tidak mengetahui perihal kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut.

“Kalau struktur internal saja tidak tahu-menahu, bagaimana mungkin kegiatan itu benar-benar ada? Ini mengarah ke pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang. Kami khawatir proposal permohonan dana yang diajukan hanya untuk kepentingan sepihak,” tambahnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh LPM Semesta kepada nama yang tercantum sebagai ketua panitia dalam proposal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pihak dekanat pun akhirnya memberikan pernyataan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Madura, Dr. Nadir, S.H., M.H., mengaku telah mengetahui polemik tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Saya sudah koordinasi dengan Wadek I selaku pembina kemahasiswaan. Kami akan mempertemukan pimpinan BEM dan DPM untuk mengurai persoalan ini secara tuntas,” ujarnya kepada LPM Semesta.

Berdasarkan foto proposal yang tersebar, pengajuan dana ke PRKP tidak disertai berita acara pengesahan program kerja dari DPM Fakultas Hukum, yang secara kelembagaan bertugas melakukan pengawasan dan persetujuan terhadap seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas.

Praktik semacam ini, jika betul-betul terbukti, tidak hanya melanggar tata kelola organisasi, akan tetapi juga dapat mencoreng reputasi Fakultas Hukum Universitas Madura serta dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan terhadap instansi pemerintah.

banner 325x300
Penulis: NfEditor: Ahmad Faiq
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *