Lpmsemesta-Publik kembali di gegerkan oleh kasus yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram cairan air keras oleh dua orang tak dikenal saat mengendarai motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Peristiwa terjadi setelah ia merekam Podcast tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kerja-kerja yang dilakukan Andrie Yunus sebagai pengurus KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan pembelaan HAM menjadikan serangan ini merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM. Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Dari Peristiwa ini perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil harus segera dilakukan, publik harus dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum,” “Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,”.
Kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa berulang kali terjadi dan sering berakhir tanpa kejelasan. Alasan klasik seperti minimnya bukti atau pelaku yang tidak terlacak terus muncul, sementara dalam banyak kasus kriminal lain pelaku dapat diungkap dengan cepat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara dalam melindungi pembela HAM. Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa pengungkapan yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara dalam ruang demokrasi.
Serangan terhadap Andrie Yunus harus diusut secara transparan hingga ke akar-akarnya. Aparat penegak hukum perlu membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah. Keadilan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan negara hukum.
















