Lpmsemesta-.con — Polemik penilaian dalam babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi sorotan publik nasional setelah viral di media sosial. Peristiwa yang berlangsung di Pontianak tersebut memicu kritik tajam terhadap profesionalisme dewan juri dan sistem penilaian dalam ajang resmi MPR RI.
Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI seharusnya menjadi ruang pendidikan politik dan moral bagi generasi muda. Ajang ini bukan hanya soal cepat menjawab pertanyaan, melainkan juga tentang menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap demokrasi. Namun ironis nya justru terjadi dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat. Apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis penilaian, tetapi telah berkembang menjadi krisis integritas yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hal ini menjadi suatu sorotan besar, sikap juri dalam perlombaan itu menunjukkan lemahnya profesionalisme dan ketidakmampuan menjaga objektivitas penilaian. Ia menilai kritik publik terhadap MPR RI muncul karena para juri dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penilai kompetisi akademik nasional.
Sorotan utama tertuju pada keputusan juri terhadap peserta Josepha Alexandra dari SMA Negeri 1 Pontianak. Dalam sesi rebutan, Josepha memberikan jawaban bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan mempertimbangkan DPD. Jawaban tersebut secara substansi benar dan bahkan identik dengan jawaban tim lain yang kemudian memperoleh nilai penuh. Namun anehnya, Josepha justru diberikan nilai minus lima (-5), sedangkan tim pemenang memperoleh plus sepuluh (+10) atas substansi jawaban yang sama.
Alasan yang diberikan juri, yakni “artikulasi kurang jelas”, sulit diterima akal sehat publik. Dalam kompetisi akademik, penilaian seharusnya berpijak pada substansi dan objektivitas, bukan pada standar yang berubah-ubah sesuai situasi. Ketika jawaban serupa mendapat perlakuan berbeda, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemampuan peserta, melainkan kredibilitas dewan juri itu sendiri.
Lebih mengecewakan lagi, respons yang muncul setelah protes peserta memperlihatkan sikap defensif dan minim evaluasi. Alih-alih membuka ruang klarifikasi secara elegan, protes justru dipotong dan diabaikan. Sikap ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya kesalahan penilaian, melainkan budaya anti-kritik yang masih mengakar dalam penyelenggaraan kegiatan resmi institusi.
Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni sebagai juri kemudian menjadi perhatian publik. Dalam konteks ini, masyarakat berhak mempertanyakan standar profesionalisme dan integritas para penilai. Rekam jejak pejabat publik tentu akan selalu menjadi bagian dari penilaian moral masyarakat, terlebih ketika mereka memegang posisi strategis dalam menentukan hasil kompetisi nasional yang membawa nama institusi negara.
Keputusan MPR RI untuk menonaktifkan juri memang patut diapresiasi sebagai bentuk respons awal. Akan tetapi, langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Permasalahan ini sudah terlanjur membuka luka besar dalam persepsi masyarakat terhadap netralitas dan keadilan lembaga negara. Karena itu, publik wajar menuntut adanya permintaan maaf terbuka, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjurian, serta pemberian sanksi yang tegas dan transparan.
Kasus ini harus menjadi pelajaran besar bagi seluruh lembaga negara agar tidak meremehkan suara masyarakat dan peserta didik. “Jika penilaian dalam ajang nasional saja masih dipenuhi ketidakjelasan, bagaimana generasi muda bisa percaya bahwa nilai keadilan benar-benar ditegakkan?.
Mari wujudkan negara ini negara yang adil, sesuai Pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada ketimpangan dan tidak ada penindasan.
Viral LCC Empat Pilar MPR RI 2026, Profesionalisme Juri Jadi Sorotan















